TUBAN – Tersangka begal payudara di Kabupaten Tuban Terancam 9 tahun penjara.
Dia terjerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka tersebut berinisial AI (usia 21 tahun), warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tersangka melakukan begal payudara kali pertama pada 5 April 2024 lalu terhadap korban berinisial H (usia 32 tahun).
Kala itu, korban sedang melintas di depan Gang tempat pembuatan akhir (TPA), Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tidak hanya sekali saja, AI juga mengulangi aksinya dengan membegal payudara seorang perempuan berinisial KR (usia 30 tahun) pada 24 April 2024.
AI membegal KR saat ia melintas di Jalan Maimbo, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Apesnya, pada aksi kedua ini AI tertangkap Polisi yang sebelumnya telah menerima laporan dari warga.
Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Rianto mengatakan pelaku melakukan begal payudara ini untuk memusatkan hasratnya.
Tersangka sengaja mengincar perempuan yang sedang melintas seorang diri di jalanan seperti.
Dia kemudian mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara korban.
“Korban yang berjalan kaki. Tersangka mengikuti dari belakang dengan menggunakan motor,” ucap Kapolres Tuban.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)