Peras Terlapor Pencabulan Rp10 Juta, Tiga Oknum Wartawan di Jember Diringkus Polisi

Halaman Mapolres Jember. (Foto: Teamwork)
Halaman Mapolres Jember. (Foto: Teamwork)

Brichio.com, JEMBER – Tiga oknum wartawan berinisial AH, SAR, dan BDL, diringkus Satreskrim Polres Jember lantaran diduga memeras terlapor kasus pencabulan siswi di Kecamatan Ledokombo sebesar Rp10 juta.

Dilansir dari TribunJatim-Timur.com, Kepala Unit Pidana Umum, Ipda Bagus Dwi, mengatakan tiga pelaku tersebut melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengancam bakal memberitakan di media massa kasus pencabulan yang telah ia lakukan.

Korban juga merupakan terlapor dalam kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi yang saat ini sedang ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

“Karena korban (yang juga terlapor kasus pencabulan – red) takut kasusnya viral, akhirnya dia terpaksa menuruti permintaan tiga oknum wartawan tersebut,” ucap Ipda Bagus, Selasa (22/8/2023).

Awalnya oknum wartawan ini meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban, namun setelah negosiasi, akhirnya disepakati untuk dibayar separuh harga saja, yakni Rp10 juta.

“Saat itu juga mereka (tiga oknum wartawan dan korban – red) bertransaksi,” ungkap Ipda Bagus.

Tersangka dibekuk Polisi di rumah masing-masing dengan barang bukti hasil pemerasan terhadap korban berupa uang tunai sejumlah Rp3,8 juta, 3 buah Smartphone dan ID card media.

“Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Ipda Bagus.

(Redaksi)