Brichio.com, JEMBER – Taufik Hidayat, Kepala Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan warga agar berhati-hati dalam menggunakan Smartphone.
Hal tersebut berkaitan erat dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Sebagaimana yang telah terjadi di beberapa kasus, banyak masyarakat yang berurusan dengan hukum lantaran kurang berhati-hati dalam menggunakan Smartphone alias suka menyebarkan informasi yang salah.
“Jadi, jangan sembarangan menyebar informasi keliru,” ucap Taufik dalam acara pengajian memperingati 1 Muharram 1445 hijriah di Mandigu yang diinisiasi oleh jemaah Khairunnisa, Rabu (19/7/2023).
Oleh sebab itu, demi keselamatan bersama, Taufik mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi, terutama hal-hal yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
“Kita bisa dihukum (kalau menyebarkan informasi salah – red). Maka dari itu, penting saya sampaikan, hati-hati dalam menggunakan HP. Jangan sampai menyebarkan konten yang tidak benar atau mendiskreditkan nama baik seseorang. Ini melanggar hukum,” tandasnya.
Untuk mencegah pelanggan ITE, sekali lagi Taufik meminta masyarakat agar memastikan kebenaran dari informasi yang diterima sebelum dibagikan ke keluarga, tetangga ataupun yang lainnya.
“Kami berharap, karena ini penting, hati-hati dalam mengirim konten atau berita yang belum tentu kebebarannya,” pungkas Taufik Hidayat.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto