Brichio.com, JEMBER – Kegiatan Safari Ramadan 1444 Hijriah yang dikemas dengan kegiatan Jember Berbagi mulai digelar pada Selasa, 28 Maret 2023.
Kegiatan Jember Berbagi perdana di 2023 ini, perjalanan Bupati Jember Hendy Siswanto untuk menyapa warga, dimulai dari Kecamatan Puger dan Wuluhan.
Selain bagi-bagi paket sembako, kegiatan ini juga diwarnai oleh pembagian BLT, PMT untuk balita dan ibu hamil (Bumil), bantuan RTH, bantuan pengadaan Jamban dan yang lainnya.
Salah satu tujuan dari pembagian bantuan sosial (Bansos) ini adalah untuk mengatasi stunting dan kemiskinan ekstrem di wilayah setempat.
Hal tersebut sesuai dengan upaya yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) dalam melakukan pendataan terkait titik mana saja yang mengalami stunting dan kemiskinan ekstrem di Kita Tembakau ini.
Bupati Hendy dalam sesi wawancara mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Jember Berbagi ini.
“Alhamdulillah, hari ini perdana digelar Jember Berbagi. Ini adalah bagian dari stimulan untuk memberikan contoh kepada kaum Muslimin Muslimat pada bulan suci ramadan ini untuk berbagi. Mari sisihkan sebagian rezeki kita kepada saudara kita,” ucap Hendy.
Untuk itu, Hendy dan segenap Kepala OPD hingga Kades yang mendampingi, akan meninjau beberapa titik lokasi dan masjid seperti lokasi pertama di Masjid Al-Ikhlas, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger.
Lokasi kedua Masjid Al-Hikmah, Desa Lojejer, Wuluhan. Lokasi ketiga yakni Masjid Al-Qomar, Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan dan lokasi terakhir yakni Masjid Baitul Falah, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.
Kunjungan di beberapa masjid tersebut menjadi program unggulan dalam Jember berbagi ini sebagai bentuk kolaborasi antara Pemkab Jember dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memfasiltasi pengurusan sertifikat wakaf untuk musala maupun masjid yang belum bersertifikat secara gratis.
Sebanyak 39 sertifikat wakaf dari target 500 sertifikat, akan diserahkan pada sejumlah titik masjid dan musala di Kabupaten Jember.
“Harapannya, tanah waqaf masjid, langgar dan atau musala memiliki legalitas. Para camat diminta untuk berkoordinasi dengan KUA dan Kades setempat untuk mendata musala dan masjid yang belum bersertifikat wakaf guna kepastian hukumnya ke depan,” pungkas Hendy.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto