SUMENEP – Sebanyak 300 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan harapannya bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.
“Kepala desa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Dalam Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Pendopo Agung Keraton, Bupati Wongsojudo menekankan pentingnya meningkatkan kinerja kepala desa dalam mengabdikan diri untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menyukseskan program pembangunan desa.
Bupati Wongsojudo menegaskan bahwa kepala desa perlu meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa dengan menggali potensi lokal sebagai sumber kekuatan dalam membangun perekonomian desa.
“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa agar menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.